“Jika syarat itu tidak terpenuhi, maka pasien wajib menjalani karantina di lokasi isolasi terpadu,” kata Rudi lagi.
Dikeluarkannya SE itu lantaran kasus Covid-19 di Batam yang terus bertambah. Untuk varian Omicron, kasusnya bahkan sudah mencapai 34 orang. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News