
GenPI.co - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta sudah memberlakukan regulasi terbaru bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).
Humas KAI DAOP 1 Eva Chairunisa mengungkapkan, bagi calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR biaya tiket dikembalikan sebesar 75%.
Sebelumnya pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan Antigen atau RT-PCR saat boarding di stasiun, bea tiket dikembalikan 100% di loket stasiun.
BACA JUGA: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Capai 79,9 Persen
"Terdapat beberapa ketentuan terbaru terkait pembatalan tiket kereta api," jelas Eva kepada GenPI.co, Senin (7/2).
Pertama, pengembalian 100 persen dilakukan, jika hasil screening Antigen/PCR positif, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA.
BACA JUGA: Ini Syarat Dapatkan Pengembalian Dana Tiket Kereta Api 100 Persen
Kemudian, belum divaksin, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan kereta api.
Selanjutnya, tidak menggunakan masker saat boarding dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, refund dapat dilakukan 3 jam sampai dengan sebelum keberangkatan kereta api.
Selain itu, pengembalian 75 persen dilakukan jika, tidak dapat menunjukkan hasil screening Antigen/PCR. Refund dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan kereta api.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News