Ini Syarat Dapatkan Pengembalian Dana Tiket Kereta Api 100 Persen

Ini Syarat Dapatkan Pengembalian Dana Tiket Kereta Api 100 Persen - GenPI.co
Ilustrasi para penumpang kereta api. Foto: Didik Suhartono/Antaranews

GenPI.co - PT Kereta Api Indonesia alias KAI menegaskan akan mengembalikan biaya tiket calon penumpang. Syarat pengembalian dana 100 persen bisa disimak di sini.

Pengembalian ini berlaku untuk yang tidak lolos pemeriksaan kesehatan maupun berkas persyaratan untuk melakukan perjalanan.

Pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 terdapat ketentuan baru yang tertuang dalam sutat keterangan (SE) Kemenhub No 112 Tahun 2021 yang berlaku tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

BACA JUGA:  Kereta Api Semarang Hanya Sediakan Tes PCR di Stasiun Tawang

Sejak diberlakukan aturan tersebut Daop 1 Jakarta memastikan seluruh penumpang yang berangkat telah memenuhi persyaratan dan dalam kondisi sehat.

Selain sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dari sisi berkas. Penumpang juga akan diukur suhu tubuh saat pengecekan tiket.

BACA JUGA:  Proyek Kereta Api Cepat Dikritisi, Pedasnya Ampun-ampunan

Jika suhu tubuh diatas 37,3 derajat, maka penumpang tidak diizinkan berangkat meskipun berkas persyaratan vaksin dan pemeriksaan covid 19 telah lengkap.

Humas KAI DAOP 1 Eva Chairunisa mengungkapkan, bahwa calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan terkait kondisi kesehatan, perjalanan akan dibatalkan dengan penggantian biaya tiket 100 persen.

BACA JUGA:  Jelang Nataru, PT KAI Yogyakarta Siapkan 8 Kereta Tambahan

"Calon penumpang bisa melakukan perubahan jadwal sesuai ketersediaan tiket jika memerlukan waktu untuk memenuhi persyaratan seperti belum melakukan antigen atau PCR dan belum vaksin dosis kedua untuk usia diatas 17 tahun," jelas Eva kepada GenPI.co, Selasa (28/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya