Polres Tanjung Pinang Bekuk Pelaku Penipuan Berkedok Arisan

Polres Tanjung Pinang Bekuk Pelaku Penipuan Berkedok Arisan - GenPI.co
Ilustrasi penangkapan pelaku penipuan dan penggelapan berkedok arisan di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri). Salah satu korban bahkan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. FOTO: Antara

GenPI.co - Seorang perempuan di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri), dibekuk polisi karena melakukan penipuan dan penggelapan berkedok arisan online, Selasa (8/2) lalu.

Perempuan bernama Esthersari itu dibekuk oleh Satreskrim Polres Tanjung Pinang pada Selasa (8/2) lalu di rumahnya yang berada di kawasan Jalan Bakar Batu nomor kilometer 2, Tanjung Pinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang AKP Awal Sya'ban, mengatakan, penangkapan Esthersari itu bermula dari laporan salah satu korban kepada kepolisian.

BACA JUGA:  HPN 2022 dalam Pandangan Pejabat dan Pengamat di Tanjung Pinang

Pada November 2021 lalu, pelaku selaku pemilik grup Arisan Confiance menawarkan permainan arisan dengan jenis baru yakni Onepay. Pelaku juga membuat grup WhatsApp untuk meyakinkan korbannya.

"Pelaku untuk lebih meyakinkan korban menyampaikan bahwa arisan yang dikelola itu, berbadan hukum dan terpercaya," kata Awal kepada Genpi.co Kepri, Kamis (10/2).

BACA JUGA:  35 Atlet Sepak Bola Tanjung Pinang Siap Berlaga di Porprov Kepri

Setelah membuat grup arisan dan jumlah anggotanya dirasa cukup oleh pelaku, pelaku meminta para korban untuk menyerahkan sejumlah uang yang telah ditentukan dengan cara di transfer ke rekeningnya.

"Setelah uang terkumpul, baru pelaku memulai permainan. Saat giliran  korban yang melapor ke kepolisian ini mendapat giliran menang, pelaku tak kunjung memberikan uang tersebut," jelasnya.

BACA JUGA:  SMPN 4 Tanjung Pinang Raih Peringkat 1 Tari Zapin

Awal menjelaskan atas perbuatan pelaku, korban yang melapor ke kepolisian mengalami kerugian sebesar Rp23.500.000.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya