
"Uang dari korban itu digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya," kata Awal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 tentang penipuan dan penggelapan.
“Hingga saat ini baru satu korban yang melapor. Kami perkirakan masih ada korban lainnya," ujarnya. (Alam/*)
BACA JUGA: HPN 2022 dalam Pandangan Pejabat dan Pengamat di Tanjung Pinang
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News