
Pemberlakuan keputusan itu, dituangkan dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Tanjung Pinang nomor 420/0898/5.3.01/2022 tentang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada masa pandemi covid-19 di Kota Tanjung Pinang. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News