Polisi Beberkan Fakta Aplikasi Binomo, Indra Kenz Siap-siap

Polisi Beberkan Fakta Aplikasi Binomo, Indra Kenz Siap-siap - GenPI.co
Crazy Rich Medan, Indra Kenz. (Instagram/Indrakenz)

GenPI.co - Aparat kepolisian membeberkan fakta aplikasi Binomo yang dipromosikan oleh Crazy Rich Medan Indra Kenz merupakan masuk dalam judi online.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan Indra Kenz mempromosikan Binomo sebagai aplikasi trading legal di Indonesia.

Hal tersebut merupakan salah satu modusnya dalam menarik banyak korban agar tergiur untuk melakukan investasi melalui aplikasi Binomo.

BACA JUGA:  Harga Kripto Berguguran Lemah Tak Berdaya

"Modusnya beragam salah satunya dengan promosi yang disebar terlapor IK dan lainnya melalui YouTube, Instagram serta Telegram yang menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo," ujar Whisnu di Jakarta, Jumat (11/2).

Padahal, lanjut Whisnu, Binomo menjadi salah satu dari ribuan aplikasi binary option atau trading yang diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan karena tidak memiliki izin resmi.

BACA JUGA:  Indra Kenz Beber Cara Profit Trading Kripto, Cuan Habis

Whisnu menyebut, promosi yang dilakukan Indra Kenz melalui media sosial menjadi bukti yang dilampirkan para korban ke penyidik.

"Terlapor terus memamerkan hasil profitnya, kemudian membuat korban juga ikut bergabung dengan hasil yang awalnya profit hingga akhirnya loss," jelasnya.

BACA JUGA:  BMKG Kirim Peringatan, Semua Daerah Mohon Waspada

Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui masing-masing korban mengalami kerugian yang berbeda-beda, antara lain, MN rugi Rp540 juta, LN rugi Rp51 juta, RSS rugi Rp60 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya