
Oleh karena itu, Sabda mendesak pemerintah kembali pada Permenaker Nomor 19 tahun 2015.
"Dalam Permenaker Nomor 19 tahun 2015, manfaat JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK," jelasnya. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News