Aturan Baru Soal Jaminan Hari Tua Banyak Mendapat Penolakan

Aturan Baru Soal Jaminan Hari Tua Banyak Mendapat Penolakan - GenPI.co
Aturan Baru Soal Jaminan Hari Tua Banyak Mendapat Penolakan. (Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id)

GenPI.co - Aturan baru soal jaminan hari tua (JHT) banyak mendapat penolakan, salah satunya dari Dewan Pakar Asosiasi Pembicara Profesional Indonesia Emrus Sihombing. 

Seperti diketahui, dalam aturan baru, JHT baru bisa cair ketika pekerja memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun.

Aturan itu terdapat dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

BACA JUGA:  JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun, Peserta Pilih Segera Cairkan Dana

"Nggak bisa begitu. Serahkan saja (JHT, red)," ujar Emrus kepada GenPI.co, Rabu (16/2). 

Emrus menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa seenaknya menahan JHT milik pekerja.

BACA JUGA:  Pelarangan Akses JHT Dianggap Lindungi Pihak yang Salah Kelola

Tak hanya Emrus, Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Sabda Pranawa Djati juga menolak aturan baru soal JHT. 

"Pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia," kata Sabda kepada GenPI.co.

BACA JUGA:  Polemik Aturan JHT Makin Kisruh, Ida Fauziyah Bisa Tersudut

Sabda menegaskan bahwa JHT merupakan hak pekerja, karena iurannya dibayar oleh pekerja sendiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya