Menurutnya, ada tiga hal yang dilakukan Satpol PP Jakarta Pusat, yakni pengecekan jam operasional, kapasitas, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Kemayoran menjadi wilayah dengan tempat usaha terbanyak yang melanggar aturan PPKM level 3," ujar Bernard. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News