Tegas Banget, Kepala Satpol PP Jakpus: Akan Kami Segel

Tegas Banget, Kepala Satpol PP Jakpus: Akan Kami Segel - GenPI.co
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard. Foto: Andri Bagus Syaeful/GenPI.co

GenPI.co - Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan pihaknya memberikan sanksi terhadap 28 tempat usaha di wilayahnya.

Menurut Bernard, sebanyak 28 tempat usaha itu melanggar protokol kesehatan (prokes).

Bernard menjelaskan, dari 28 tempat usaha yang diberikan sanksi, ada satu yang ditutup selama 3x24 jam.

BACA JUGA:  Unjuk Rasa Pengungsi Afganistan Ricuh, Ini Kata Satpol PP Batam

Sementara itu, sebanyak 27 tempat usaha lainnya hanya mendapatkan teguran tertulis.

"Kami telah melakukan pengecekan ke 1.460 tempat usaha," kata Bernard saat ditemui GenPI.co, Kamis (17/2).

BACA JUGA:  Satpol PP Tanjung Pinang Patroli Perayaan Valentine Day

Dia menjelaskan, sebanyak 27 tempat yang diberi teguran tertulis tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Kami sudah imbau agar mereka menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jika dicek lagi masih tidak pakai, akan kami segel," ujar Bernard.

BACA JUGA:  PPKM Level 1, Satpol PP Batam Kembali Razia Protokol Kesehatan

Bernard mengatakan pengawasan terus dilakukan dengan masif selama PPKM Level 3 diterapkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya