Akui Kesalahan, Jerinx Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Akui Kesalahan, Jerinx Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara - GenPI.co
Terdakwa Jerinx SID saat mengikuti sidang di PN Jakarta Pusat. Foto: Chelsea Venda/GenPI.co

Selanjutnya, Rabu (23/2) tanggapan terkait duplik dan replik, sedangkan Kamis (24/2), agendanya putusan pengadilan.

Dakwaan yang disangkakan kepada Jerinx ialah Pasal 29 jo Pasal 45 B tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," katanya.

BACA JUGA:  Bareskrim Kirim Kabar Buruk, Indra Kenz Siap-siap

JPU mengatakan, hal yang memberatkan Jerinx ialah perbuatannya telah membuat takut Adam Deni.

Selain itu, Jerinx juga seseorang yang pernah dipenjara atas kasus sebelumnya.

BACA JUGA:  Mohon Doanya Untuk Wagub DKI Ahmad Riza, Begini Kondisinya

Adapun, hal yang meringankan Jerinx ialah terdakwa bertingkah sopan dan mengakui kesalahan.(*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya