Selanjutnya, Rabu (23/2) tanggapan terkait duplik dan replik, sedangkan Kamis (24/2), agendanya putusan pengadilan.
Dakwaan yang disangkakan kepada Jerinx ialah Pasal 29 jo Pasal 45 B tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," katanya.
BACA JUGA: Bareskrim Kirim Kabar Buruk, Indra Kenz Siap-siap
JPU mengatakan, hal yang memberatkan Jerinx ialah perbuatannya telah membuat takut Adam Deni.
Selain itu, Jerinx juga seseorang yang pernah dipenjara atas kasus sebelumnya.
BACA JUGA: Mohon Doanya Untuk Wagub DKI Ahmad Riza, Begini Kondisinya
Adapun, hal yang meringankan Jerinx ialah terdakwa bertingkah sopan dan mengakui kesalahan.(*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News