Dia menyebut AN membanting korban. Ulah AN membuat korban terluka.
“Keempat pelaku lainnya mengaku ikut melakukan tindakan tersebut," ucap Muh Ahfi. (indra ahmad/genpi.co sulsel)
BACA JUGA: Kejari Batam Berikan Restoratif Justice pada Pelaku Penganiayaan
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News