Manuver Senyap Polri Bongkar Investasi Bodong Robot Trading

Manuver Senyap Polri Bongkar Investasi Bodong Robot Trading - GenPI.co
Manuver senyap yang dilakukan Polri membuahkan hasil, bongkar investasi bodong robot trading. (foto: Puji Langgeng/GenPI.co)

Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka berperan memberikan presentasi dan meyakinkan calon member bahwa tidak akan rugi berinvestasi di Viral Blast karena ada dana proteksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar.

Dan Pasal 105 Jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengam ancaman penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, dan Pasal 55 KUHP.(*)

BACA JUGA:  Ada Kartel Minyak Goreng, Satgas Pangan Polri Angkat Bicara

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya