Berbuat Mesum, 11 Orang Dihukum Cambuk di Aceh

Berbuat Mesum, 11 Orang Dihukum Cambuk di Aceh - GenPI.co
Ilustrasi hukum cambuk di Aceh. (ist)

GenPi.co - Berbuat mesum, sebanyak 11 pelanggar syariat Islam di Aceh dihukum cambuk.  Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (1/8/2019). Eksekusi cambuk turut disaksikan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman

Adapun para terhukum cambuk Ari Ansari bin Mahdi, Nurul Ardila binti Surya (19), Riski Ramadan bin Hasbi, dan Dian Prastiani binti Kasiadi, masing-masing dihukum 21 kali cambuk.

BACA JUGASoal Menteri Muda, Hanya Jokowi dan Tuhan yang Tahu

Kemudian, Annisa Ramadhani binti Husaini Ibrahim dicambuk 18 kali, Muhammad Irfandi bin T Saiful dicambuk 26 kali cambuk. Serta Rony bin Yokil dan Nadia Marsha binti Syamsul Azhar masing-masing 27 kali cambuk.

Serta Muhammad Ikshan bin Bustami dan Riska Nuri binti M Yacob, dicambuk masing-masing delapan kali cambuk. Dan Ismi Hasan Junaidi bin Alm Rahmanuddin dihukum 32 kali cambuk.

Eksekusi yang disaksikan seratusan masyarakat berlangsung tertib. Eksekusi sempat terhenti ketika terhukum atas nama Annisa Ramadhani binti Husaini Ibrahim terlihat kesakitan. Padahal, cambukan tidak terlalu keras. (ANT)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya