Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 76B jo 77B UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polda Metro Jaya telah melakukan pemanggilan terhadap pelapor Bambang Pamungkas, yakni Amalia Fujiawati. (ANT)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News