Aturan Lengkap Syarat Perjalanan Pesawat Domestik, Tolong Disimak

Aturan Lengkap Syarat Perjalanan Pesawat Domestik, Tolong Disimak - GenPI.co
Sejumlah official WSBK 2021 saat tiba di Bandara Lombok Praya. Foto: Antara/AP I

GenPI.co - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.

“Merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan, maka kami menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Selasa (8/3).

SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan pesawat di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara yakni sebagai berikut:

BACA JUGA:  Kemenhub Keluarkan Syarat Terbaru Perjalanan Luar Negeri, Baca!

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

BACA JUGA:  Penyesuaian Tarif KRL Masih Dikaji, Sebut Kemenhub

3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.

Atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya