Proses Pembangunan IKN Dilaksanakan Hingga 2045

Proses Pembangunan IKN Dilaksanakan Hingga 2045 - GenPI.co
Pembangunan IKN (ibu kota negara) baru dirancang berkelanjutan dan tidak akan berhenti selepas masa pemerintahan Presiden Jokowi. Foto: Instagram @nyoman_nuarta

GenPI.co - Pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dirancang berkelanjutan dan tidak akan berhenti selepas masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI, Wandy Tuturoong menyebut, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menunjukkan bahwa pembangunan dan pemindahan IKN dirancang agar dapat terus berlanjut.

"Dengan adanya UU itu salah satu upaya memastikan keberlanjutannya. Sebab Presiden, baik yang sekarang maupun yang akan datang harus menjalankan undang-undang ini," katanya di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

BACA JUGA:  Pakar Sebut Presiden 2024 Belum Tentu Teruskan Pemindahan IKN

Wandy menjelaskan, UU IKN merupakan landasan hukum dan acuan untuk melaksanakan segala tahapan proses pembangunan dan pemindahan IKN Nusantara.

Tercakup di dalamnya soal Otorita IKN, penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, hingga penanggulangan bencana serta pertahanan dan keamanan.

BACA JUGA:  Rusia Tak Bisa Mengelak Lagi, Foto Satelit Kuak Aksi Liciknya

Selain itu, sambung Wandy, UU IKN juga mengatur skema pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja.

"Pengaturan itu untuk memberikan aturan yang jelas bagi proses pembangunan IKN yang dilaksanakan hingga 2045," ujarnya.

BACA JUGA:  Soal Penyelesaian Proyek IKN, Pakar Sebut Jokowi Harus Berjuang

Pembangunan IKN juga menempatkan Indonesia pada posisi yang lebih strategis dalam jalur perdagangan dunia, aliran investasi, dan inovasi teknologi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya