Ditahan di Bareskrim, Doni Salmanan Minta Dikirimkan Barang Ini

Ditahan di Bareskrim, Doni Salmanan Minta Dikirimkan Barang Ini - GenPI.co
Ditahan di Bareskrim, Doni Salmanan Minta Dikirimkan Barang Ini - Doni Salmanan. Foto: Ricardo/JPNN.com

GenPI.co - Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menyebut kliennya minta dikirimkan suatu barang selama berada di penjara.

Barang tersebut ternyata merupakan buku bacaan.

"Ada beberapa pesan dari beliau minta dikirimkan beberapa buku kesukaannya karena beliau senang membaca ya mungkin," kata Ikbar Firdaus seperti dikutip dari JPNN.com, Selasa (15/2). 

BACA JUGA:  Polri: Penerima Dana Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Dipenjara

Seperti diketahui, Doni Salmanan saat ini ditahan di Bareskrim Polri.

Crazy Rich Bandung itu ditahan karena tersandung kasus dugaan penipuan opsi biner (binary option) Quotex.

BACA JUGA:  Mendekam di Rutan, Begini Kondisi Indra Kenz dan Doni Salmanan

Ia dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan jeratan tersebut, Doni terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:  Deretan Mobil dan Moge Mewah Doni Salmanan Mendarat di Bareskrim

Ikbar pun mengatakan Doni Salmanan saat ini dalam keadaan sehat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya