OJK Sebut Mahasiswa Bisa Gunakan Pinjol untuk Bayar Kuliah

OJK Sebut Mahasiswa Bisa Gunakan Pinjol untuk Bayar Kuliah - GenPI.co
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. (Tangkapan layar kegiatan “Akselerasi Digitalisasi Sektor Jasa Keuangan untuk Mendukung Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru, Senin (14/3)).

GenPI.co - Para mahasiswa dapat menggunakan jasa platform pinjol atau peer-to-peer (P2P) lending untuk membayar uang kuliah.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

Menurut Wimboh, perkembangan P2P lending adalah bagian dari strategi di sektor keuangan yang tengah memanfaatkan perkembangan teknologi digital.

BACA JUGA:  Bos OJK Bongkar Manfaat Digitalisasi Keuangan, Nggak Nyangka!

Wimboh mengatakan bahwa OJK selalu mendorong sektor perbankan dan asuransi untuk menggunakan platform digital dalam pemasaran produk.

“Hal tersebut kita dorong, makanya sekarang ada istilah pinjaman online (pinjol),” ujarnya dalam kegiatan “Akselerasi Digitalisasi Sektor Jasa Keuangan untuk Mendukung Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru, Senin (14/3).

BACA JUGA:  Trubus Kuak Tantangan Pansel DK OJK dalam Melakukan Tugas

Pinjol kini bahkan tak hanya dilakukan oleh bank, tetapi platform lain bernama peer-to-peer (P2P) lending.

“P2P lending ini kami dorong agar masyarakat bisa mendapatkan pinjaman cepat, mudah, dan murah,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Nama Calon Anggota DK OJK Tak Penuhi Aspek Akuntabilitas

Wimboh mengaku tahu jika masih ada pihak P2P lending yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya