
Namun, pada 26 Januari 2022, Ni Made disebut menghubungi Adam Deni melalui WhatApp.
Ni Made Dwita disebut mengirimkan foto berisi data pribadi pembelian sepeda Ahmad Sahroni.
"Pemberitahuan hal tersebut karena terdakwa Ni Made Dwita Anggari kecewa pada korban Ahmad Sahroni lantaran masih adanya tunggakan pembayaran terkait sepeda," jelas JPU.
BACA JUGA: Ibu Adam Deni: Saya Kecewa
JPU menyebut Dwita mendorong Adam mengunggah dokumen pembelian sepeda dengan menyertakan beberapa narasi.
"Ni Made Dwita Anggari mengirimkan WhatsApp pada terdakwa Adam Deni Gearaka melontarkan kalimat, 'Bilang data sudah saya terima sebanyak ini dan akan saya kirim ke KPK’," katanya
BACA JUGA: Sidang Adam Deni, Ternyata Sahroni Nunggak Pembayaran Sepeda
Dwita juga meminta nama pembeli lain yang terdapat di daftar pembeli disensor.
Adam didakwa dengan dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) (*)
BACA JUGA: Adam Deni Pegang Bukti, Siap Lawan Ahmad Sahroni
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News