Manuver JPU ke Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy, Jangan Kaget Ya

Manuver JPU ke Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy, Jangan Kaget Ya - GenPI.co
Ilustrasi - Manuver JPU ke sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy setelah dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan korban jiwa. Foto: Twitter/tubagusjoddy

GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang menuntut tujuh tahun penjara kepada sopir Vanessa Angel Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya.

Sopir Vanessa Angel itu dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan korban jiwa.

JPU Adi Prasetyo mengatakan terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 310 Ayat 2 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:  Reaksi Haji Faisal Mengejutkan soal Tubagus Joddy, Tegas

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatannya telah terpenuhi dalam delik unsur tersebut," kata Adi, dikutip dari JPNN.com, Sabtu (19/3/2022).

Adi mengatakan selama pemeriksaan persidangan tak ditemukan dasar-dasar yang dapat meniadakan hukuman.

BACA JUGA:  Bikin Pangling, Fisik Tubagus Joddy di Tahanan Beda 180 Derajat

Terdakwa dianggap memiliki kemampuan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

BACA JUGA:  Masa Tahanan Tubagus Joddy Habis, Kapolres Ungkap Tabir Baru

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Febri Andriansyah dan Vanessa Azkania meninggal dunia serta korban Siska Lorenza dan korban Gala Sky Andriansyah mengalami luka," jelasnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya