PLN Operasikan Pembangunan SUTET 500 kV PLTU Indramayu-Cibatu

PLN Operasikan Pembangunan SUTET 500 kV PLTU Indramayu-Cibatu - GenPI.co
PT PLN (Persero) melakukan peningkatan jaringan kelistrikan dan interkoneksi melalui pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kilo Volt (kV) Jalur Utara Jawa. Foto: Humas PLN

GenPI.co - PT PLN (Persero) melakukan peningkatan jaringan kelistrikan dan interkoneksi melalui pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kilo Volt (kV) Jalur Utara Jawa.

Pembangunan SUTET 500 kV PLTU Indramayu – Cibatu Baru (Deltamas) senilai Rp 1,4 triliun berhasil diselesaikan oleh PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (PLN UIP JBT).

Keberadaan infrastruktur ini akan meningkatkan keandalan sistem kelistrikan Jawa-Bali dan meningkatkan potensi investasi.

BACA JUGA:  Proliga 2022: Kalah, Pelatih Jakarta Elektrik PLN Kebingungan

General Manager PLN UIP JBT Djarot Hutabri EBS mengatakan, pengoperasian SUTET 500 kV PLTU Indramayu – Cibatu Baru (Deltamas) ditandai dengan disalurkannya tegangan perdana (energize).

Proyek strategis nasional (PSN) ini akan mengevakuasi daya dari pembangkit-pembangkit listrik besar di Utara Jawa Tengah dan Jawa Barat.

BACA JUGA:  PLN Dukung Infrastruktur Mobil Listrik Rakitan Indonesia

“Pertumbuhan beban dan penambahan kapasitas pembangkit memerlukan pengembangan jalur transmisi, baik transmisi baru maupun perkuatan transmisi eksisting,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (21/3/2022).

SUTET 500 kV PLTU Indramayu – Cibatu Baru (Deltamas) akan mengalirkan daya dari PLTU Indramayu di Kabupaten Indramayu sampai dengan Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) Cibatu Baru (Deltamas) yang berlokasi di Sukamukti, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA:  Bangun PLTA Upper Cisokan, PLN Kantongi Pendanaan USD 380 Juta

Dalam pembangunannya, PLN memanfaatkan barang dan jasa industri domestik dengan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 84,165 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya