Priiit! Bus Tua Bakal Dikandangi Melintas di Jalan Raya

Priiit! Bus Tua Bakal Dikandangi Melintas di Jalan Raya - GenPI.co
Bus Kopaja tua bakal dikandangi. (ist)

GenPI.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  akan mencabut izin operasional bus yang sudah berusia di atas 10 tahun pada 2020 guna menekan pencemaran udara.

"Kita akan tindak izin operasionalnya dan sudah pasti dicabut begitu melanggar," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (7/8/2019)

Ia mengatakan, seluruh moda transportasi umum bus, yaitu Transjakarta, mikrolet, Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja), usia di atas 10 tahun dipastikan diremajakan.

BACA JUGATenang, Motor Bebas Ganjil Genap

Meskipun demikian, sebelum mencapai usia operasional 10 tahun pemerintah setempat mengajak seluruh operator bus untuk bergabung di sistem Jak Lingko agar pelayanan transportasi umum di ibu kota semakin terintegrasi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kendaraan pribadi juga akan mengalami kebijakan yang sama.

Namun khusus kendaraan pribadi masa tenggat diberikan Pemprov DKI Jakarta jauh lebih lama, yaitu pada 2025. Artinya, enam tahun ke depan seluruh kendaraan yang melintasi jalan raya hanya berusia maksimal 10 tahun. (ANT)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya