Tersangka Pencabulan, Dekan FISIP UNRI Harus Terima Hukuman Ini!

Tersangka Pencabulan, Dekan FISIP UNRI Harus Terima Hukuman Ini! - GenPI.co
Kasus Pencabulan, Dekan FISIP UNRI Harus Terima Hukuman Ini! - Syafri Harto saat menuju ruang sidang di PN Pekanbaru, Senin (21/3/22). Foto: ANTARA/Annisa Firdausi

Syafril menambahkan, barang bukti yang disita dari korban nantinya akan dikembalikan.

Sementara, barang bukti yang digunakan terdakwa sebagai alat kejahatan akan dimusnahkan. (Ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya