Bareskrim telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan hampir 13 jam di Bareskrim Polri pada 9 Maret 2022.
Doni dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU ITE, KUHP, dan tindak pidana pencucian uang. (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News