
"Ternyata ada perbedaan antara sertifikat yang di BPN dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah," ucapnya.
Hal tersebut yang menjadi kendala bagi pasangan Shandy-Gilang dalam membangun pabrik tersebut.
Keduanya memastikan jika tanah yang telah dibeli bukan ilegal melainkan hanya ada perbedaan isi di dalam sertifikatnya.
BACA JUGA: Istri Juragan 99 Tak Punya Bukti Kuat untuk Jerat Putra Siregar
"Di BPN sudah jelas kalau tanah ini boleh digunakan industri, sedangkan di pemerintah adalah tanah hijau," tuturnya. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News