
Terawan telah mengabaikan dua pasal yakni pasal empat dan enam.
Pada pasal empat tertulis: Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.
Disebutkan Terawan tidak menerapkan pasal itu. Ia diklaim telah mengiklankan diri.
BACA JUGA: Terawan Agus Putranto, Jenderal Cuci Otak, Simak Profilnya
“Padahal, ini adalah aktivitas yang bertolak belakang dengan pasal empat serta mencederai sumpah dokter,” papar Prijo.
Kesalahan lain dari Terawan adalah berperilaku yang bertentangan dengan pasal enam.
BACA JUGA: Terawan Mundur dari Pencalonan Dubes, Pimpinan DPR Bilang Begini
Bunyi pasal enam Kodeki: "Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya secara ilmiah”
"Sebetulnya kami tidak mengusik disertasi yang diajukan Terawan, apalagi Prof Irawan sebagai promotor," jelas Prijo.
Ia menekankan, hasil temuan penelitian harus melalui proses kajian akademik dan juga medis.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News