DPR Desak Kemenkes Segera Bertindak Soal Vaksin Halal

DPR Desak Kemenkes Segera Bertindak Soal Vaksin Halal - GenPI.co
Menkes Budi Gunadi Sadikin. Foto: ANTARA

Surat Edaran itu, kata Amir Hasan, telah menyalahi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Dalam undang-undang itu, semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, termasuk vaksin yang dikategorikan sebagai barang hasil rekayasa genetika,” tukasnya.(*) ANT

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya