Manuver Polres Aceh Selatan Tangkap Penjual Satwa Dilindungi

Manuver Polres Aceh Selatan Tangkap Penjual Satwa Dilindungi - GenPI.co
Ilustrasi - Manuver Polres Aceh Selatan tangkap penjual satwa dilindungi jenis burung tiong emas (gracula religiosa). Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

"Burung dilindungi tersebut berusia sekitar empat bulan, jenis kelamin jantan. Serta dua kandang burung dengan ukuran masing-masing 40 sentimeter kali 60 sentimeter," terang dia.

Terduga pelaku yang ditangkap pertama, yakni AN, bekerja sebagai sopir pada Kamis (24/3/2022).

Selanjutnya, tim Satreskrim mendapat informasi ada seorang lagi penjual satwa dilindungi tersebut.

BACA JUGA:  Dinkes: Vaksinasi Covid-19 Dosis Dua Lansia di Aceh Capai 52%

Tim kemudian bergerak ke Desa Keude Rundeng, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan, guna menyelidiki informasi tersebut.

Setelah memastikan informasi tersebut, tim Satreskrim menangkap pria berinisial MY beserta barang bukti dua ekor burung tiong emas.

BACA JUGA:  Seruan Kapolda Aceh Tegas soal Karhutla, Begini Bunyinya

"Kami akan mengungkap pihak lainnya yang diduga terlibat penangkapan dan penjualan satwa dilindungi tersebut," tutur dia.(Ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya