Anggaran Baju Dinas DPRD DKI Jakarta Rp 1,74 Miliar, Fantastis

Anggaran Baju Dinas DPRD DKI Jakarta Rp 1,74 Miliar, Fantastis - GenPI.co
Ilustrasi - Anggaran baju dinas DPRD DKI Jakarta Rp 1,74 Miliar. Foto: Antara

GenPI.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp 1,74 miliar untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD DKI pada 2022 melalui mekanisme lelang.

"Lima potong (pakaian), salah satunya yang menjadi ciri khas daerah, baju Betawi," ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (30/3/2022).

Pengadaan pakaian dinas tersebut juga sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017.

BACA JUGA:  Giring Terperosok Lumpur, DPRD DKI Tetap Undang ke Formula E

Berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pasal 12 disebutkan pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari lima jenis.

Lima jenis pakaian itu, yakni pakaian sipil harian sebanyak dua pasang dalam satu tahun dan pakaian sipil resmi satu pasang dalam satu tahun.

BACA JUGA:  Konon Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Loncat ke NasDem, Bisa Panas

Kemudian, pakaian sipil lengkap dua pasang dalam lima tahun, pakaian dinas harian lengan panjang sebanyak satu pasang dalam satu tahun dan pakaian yang bercirikan khas daerah satu pasang dalam satu tahun.

Berdasarkan data yang diunggah Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) pada laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang diakses pada Rabu (30/3/2022) pukul 12.30 WIB, pengadaan pakaian dinas tersebut tercantum dalam satuan kerja Sekretariat DPRD.

BACA JUGA:  Ketua DPRD DKI Jakarta Dipanggil KPK, Ini Alasannya

Pengadaan tersebut memiliki kode RUP 33763197 dengan skema lelang atau tender dengan waktu pemilihan pada Mei 2022 bersumber dari APBD tahun anggaran 2022 dan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah LPD adalah Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya