"Modus operandi dalam kasus ini dilakukan dengan menjalankan kegiatan penagihan terhadap nasabah-nasabah pinjol dengan cara mengirimkan pesan berisikan ancaman dan penghinaan," jelasnya.
Selain itu, Ramadhan mengimbau masyarakat untuk teliti sebelum melakukan pinjaman online dengan mempertimbangkan aspek legal dan logis.
Menurut dia, masyarakat perlu melihat pinjol tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan keuntungan atau pengembalian pinjaman secara logis.
BACA JUGA: Dalang Jokowi 3 Periode Terbongkar, Ternyata Ini Orangnya
"Hal itu penting diperhatikan masyarakat sebelum benar-benar melakukan kegiatan pinjol," imbuhnya.
Seperti diketaui, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 27 sampai Pasal 33 sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) UU ITE. (*)
BACA JUGA: Pernyataan Andika Perkasa Mengejutkan, Sebut Partai Terlarang
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News