Apakah Nonton Video Ehem-Ehem Membatalkan Puasa? Begini Hadisnya

Apakah Nonton Video Ehem-Ehem Membatalkan Puasa? Begini Hadisnya - GenPI.co
Ilustrasi nonton video ehem-ehem. Foto: Envato Elements

GenPI.co - Salah satu syarat sah puasa di bulan Ramadan adalah bisa menahan hawa nafsu dari waktu sahur hingga buka. Salah satunya dengan tidak melakukan hal yang memancing syahwat.

Namun, bagaimana jika hanya menonton video porno? Apakah bisa membatalkan puasa?

Tidak semua perbuatan terlarang seperti halnya menonton pornografi dapat membatalkan puasa.

BACA JUGA:  Puasa Lancar Tanpa Asam Lambung Kumat, Penderita Maag Lakukan Ini

Menurut mazhab Malikiyah dan Hanbaliyah yang membatalkan puasa jika tindakan melihat videonya dilakukan dalam suatu tempo waktu sehingga mengakibatkan dia keluar mani.

Dilansir dari Islami.co, Allah SWT menjelaskan dalam Q. S. An-Nur: 30-31, perintah kepada laki-laki dan perempuan yang beriman untuk menahan pandangan dan menjaga kemaluannya.

BACA JUGA:  Ini Makanan Buka Puasa yang Disarankan untuk Penderita Diabetes

Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas sebagai perintah sekaligus larangan untuk orang-orang yang beriman.

Lebih jauh, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari disebutkan:

BACA JUGA:  Ketahui Waktu yang Sangat Mustajab untuk Berdoa Saat Puasa

إِنَّاللَّهَكَتَبَعَلَىابْنِآدَمَحَظَّهُمِنَالزِّنَا،أَدْرَكَذَلِكَلاَمَحَالَةَ،فَزِنَاالعَيْنِالنَّظَرُ،وَزِنَااللِّسَانِالمَنْطِقُ،وَالنَّفْسُتَمَنَّىوَتَشْتَهِي،وَالفَرْجُيُصَدِّقُذَلِكَكُلَّهُوَيُكَذِّبُهُ

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya