Apakah Nonton Video Ehem-Ehem Membatalkan Puasa? Begini Hadisnya

Apakah Nonton Video Ehem-Ehem Membatalkan Puasa? Begini Hadisnya - GenPI.co
Ilustrasi nonton video ehem-ehem. Foto: Envato Elements

“Sesungguhnya Allah telah menetapkan batas-batas zina untuk anak Adam. Batas-batas itu adalah Zina mata dengan melihat (yang diharamkan), zina lisan dengan berkata (yang bohong), zina nafsu dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.”(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis di atas menunjukkan bahwa menonton film porno termasuk dalam kategori zina mata. Disertai syahwat atau tidak, menonton porno tetap dihukumi zina, dan hal itu adalah dosa.

Tentunya, puasa kita tidak batal jika hanya dengan menonton film atau video porno, karena tidak termasuk hal-hal yang membatalkan puasa secara zahir, serta tidak perlu menggantinya di hari yang lain. 

BACA JUGA:  Puasa Lancar Tanpa Asam Lambung Kumat, Penderita Maag Lakukan Ini

Namun, diterima atau tidak puasa kita, itu urusan Allah SWT.(*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya