PNS Disdik DKI Simak! Ini Perubahan Jam Kerja Selama Ramadan

PNS Disdik DKI Simak! Ini Perubahan Jam Kerja Selama Ramadan - GenPI.co
PNS Disdik DKI Simak! Ini Perubahan Jam Kerja Selama Ramadan - Ilustrasi PNS. (Foto: JPNN)

“Jika PNS dan non-PNS bekerja menggunakan aturan sif, jam kerja yang berlaku tetap mengikuti jadwal masing-masing,” ungkap Nahdiana.

Lebih lanjut, Nahdiana mengatakan bahwa sekolah di Jakarta juga melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 100 persen.

Kebijakan itu berlaku mulai Jumat (1/4) dan disesuaikan dengan terkendalinya kasus pandemi covid-19.

BACA JUGA:  Cek Jam Kerja Terbaru PNS Selama Ramadan 1443 H, Pulang Jam 15

Namun, PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen itu dibatasi hanya enam jam pelajaran.

“Pemberlakuan kembali PTM 100 persen di Jakarta menyesuaikan dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 3 tahun 2022,” kata Nahdiana. (ant)

BACA JUGA:  Himpunan Zakat dari PNS Sedikit, Baznas: Gaji Mereka Masih Kecil

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya