Cek Jam Kerja Terbaru PNS Selama Ramadan 1443 H, Pulang Jam 15

Cek Jam Kerja Terbaru PNS Selama Ramadan 1443 H, Pulang Jam 15 - GenPI.co
Cek Jam Kerja Terbaru PNS Selama Ramadan 1443 H, Pulang Jam 15 - Ilustrasi PNS. Foto: Instagram @gocpns2021

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan terbaru untuk jam kerja PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) selama Ramadan.

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran atau SE MenPAN-RB Nomor 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Melansir JPPN.com, kebijakan terbaru itu berlaku bagi semua PNS dan PPPK, baik yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

BACA JUGA:  Tjahjo Kumolo Bawa Kabar Gembira untuk PNS, Simak!

Pada SE tersebut, semua instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja ASN selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada Senin hingga Kamis.

Lalu, jam istirahat pukul 12.00-12.30.

BACA JUGA:  PNS Lakukan Perbuatan Terlarang, Parah Banget

Untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

BACA JUGA:  Menteri Tjahjo Keluarkan Ultimatum Tegas, PNS Siap-Siap

Untuk hari Jumat, jam kerja ASN di instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Aturan Terbaru Jam Kerja PNS & PPPK Selama Ramadan, Cermati Perubahannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya