PNS Disdik DKI Simak! Ini Perubahan Jam Kerja Selama Ramadan

PNS Disdik DKI Simak! Ini Perubahan Jam Kerja Selama Ramadan - GenPI.co
PNS Disdik DKI Simak! Ini Perubahan Jam Kerja Selama Ramadan - Ilustrasi PNS. (Foto: JPNN)

GenPI.co - Ada kabar terbaru dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta soal jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS, termasuk guru, selama Ramadan.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan jam kerja PNS dan non-PNS di satuan pendidikan negeri mulai pukul 06.30 hingga 13.30 WIB selama Ramadan.

"Edaran ini harus menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana melalui edaran nomor e-04/2022 di Jakarta, Jumat (1/4)

BACA JUGA:  Cek Jam Kerja Terbaru PNS Selama Ramadan 1443 H, Pulang Jam 15

Berikut rincian jam kerja bagi PNS dan non-PNS di satuan pendidikan negeri wilayah DKI Jakarta, dilansir dari Antara.

Pada Senin-Kamis, jam kerja mulai pukul 06.30-13.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

BACA JUGA:  Himpunan Zakat dari PNS Sedikit, Baznas: Gaji Mereka Masih Kecil

“Jam kerja Jumat dimulai pukul 06.30 hingga 13.45 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.45 hingga 12.30 WIB,” ujar Nahdiana.

Sementara itu, bagi satuan pendidikan negeri dengan jam kerja PNS dan non-PNS pada siang/petang hari, jam kerja Senin-Kamis mulai pukul 09.00-16.00 WIB dan waktu istirahat 12.00-12.30 WIB.

Untuk Jumat mulai 09.00 hingga 16.00 WIB dengan jam istirahat 11.45-12.30 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya