
Menariknya, pemilik rumah yaitu Bupati Langkat nonaktif tidak masuk dalam daftar tersangka.
Walaupun demikian, anak Terbit yang berinisial DP masuk dalam daftar tersangka bersama tujuh orang lainnya yang berinisial HS, IS, TS, RG, JS, HG, dan SP.
Delapan tersangka itu sejauh ini belum ditahan oleh kepolisian dan hanya diperintahkan untuk wajib lapor.(Ant)
BACA JUGA: Bareskrim Tolak Laporan TAP-HAM Soal Kasus Kerangkeng Manusia
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News