Selanjutnya, pada Senin (21/2), jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut.
Jaksa menilai kejahatan Herry Wirawan yang memerkosa 13 santri hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat serius. (ant)
BACA JUGA: Heboh, Raffi Ahmad Borong Galon Satu Truk Dibagikan ke Tetangga
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News