Kepala Daerah Beri Syarat Alokasi PPPK 2022, Singgung Gaji

Kepala Daerah Beri Syarat Alokasi PPPK 2022, Singgung Gaji - GenPI.co
Kepala Daerah Beri Syarat Alokasi PPPK 2022, Singgung Gaji. Foto: Adiwinata Solihin/Antara

Sebab, selama ini Pemkot Kupang membayar honor honorer sebanyak Rp 3 jutaan per bulan.

Jika guru honorernya diangkat, lanjutnya, otomatis pengeluaran Pemkot berkurang. Pemkot cukup membayar Rp 1,9 juta untuk tunjangan para PPPK guru.

Untuk gaji bersih PPPK guru yang jumlahnya sekitar Rp 3,8 juta (jika PPPK punya 2 anak dan 1 istri atau suami), nanti akan menjadi tanggungan APBN melalui dana alokasi umum (DAU).

BACA JUGA:  Update NIP PPPK dari BKN, Prosesnya Sudah 80 Persen

"Beban daerah pun jadi lebih ringan," ucapnya. (jpnn)

Video viral hari ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Dipaksa Mengajukan Formasi PPPK 2022 Sebanyak-banyaknya, Kepala Daerah Ajukan Syarat

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya