
3. Selanjutnya berdasarkan kontrak kerja, BKN melakukan verifikasi validasi (verval) seluruh persyaratan dan meng-input NIP PPP di sistem. Setelah NIP P3K di-input ke sistem maka diterbitkan Pertek.
Pertek kemudian disampaikan kepada instansi melalui sistem (langsung masuk dalam inbox masing-masing instansi).
"Jadi, BKN tidak mengirimkan Pertek secara manual," tegasnya.
BACA JUGA: Pemerintah Tak Mau Angkat Semua Guru Honorer, Kenapa?
4. Selanjutnya, berdasarkan Pertek tersebut, instansi menerbitkan SK PPPK yang ditandatangani PPK.
Lebih lanjut, Suharmen mengaku tidak tahu mengenai kondisi di masing-masing daerah, tetapi seharusnya akan berbeda-beda kecepatan penerbitan SK.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Gaji Honorer Cair Lagi, Sebegini Jumlahnya
“SK tersebut sifatnya individual atau masing-masing orang. Dalam waktu yang sama, mereka juga harus menerbitkan SK CPNS berdasarkan Pertek CPNS,” ungkapnya. (jpnn)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Penjelasan BKN soal Penyebab SK PPPK Belum Terbit Meski NIP Sudah Ada, Honorer Harus Tahu
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News