BKN Buka Suara Soal SK Macet, Honorer Simak!

BKN Buka Suara Soal SK Macet, Honorer Simak! - GenPI.co
BKN Buka Suara Soal SK Macet, Honorer Simak! - Ilustrasi honorer K2. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

3. Selanjutnya berdasarkan kontrak kerja, BKN melakukan verifikasi validasi (verval) seluruh persyaratan dan meng-input NIP PPP di sistem. Setelah NIP P3K di-input ke sistem maka diterbitkan Pertek.

Pertek kemudian disampaikan kepada instansi melalui sistem (langsung masuk dalam inbox masing-masing instansi).

"Jadi, BKN tidak mengirimkan Pertek secara manual," tegasnya.

BACA JUGA:  Pemerintah Tak Mau Angkat Semua Guru Honorer, Kenapa?

4. Selanjutnya, berdasarkan Pertek tersebut, instansi menerbitkan SK PPPK yang ditandatangani PPK.

Lebih lanjut, Suharmen mengaku tidak tahu mengenai kondisi di masing-masing daerah, tetapi seharusnya akan berbeda-beda kecepatan penerbitan SK.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Gaji Honorer Cair Lagi, Sebegini Jumlahnya

“SK tersebut sifatnya individual atau masing-masing orang. Dalam waktu yang sama, mereka juga harus menerbitkan SK CPNS berdasarkan Pertek CPNS,” ungkapnya. (jpnn)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Penjelasan BKN soal Penyebab SK PPPK Belum Terbit Meski NIP Sudah Ada, Honorer Harus Tahu

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya