BKN Buka Suara Soal SK Macet, Honorer Simak!

BKN Buka Suara Soal SK Macet, Honorer Simak! - GenPI.co
BKN Buka Suara Soal SK Macet, Honorer Simak! - Ilustrasi honorer K2. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka suara soal macetnya penerbitan SK PPPK guru tahap 1 kepada para honorer.

Seperti diketahui, BKN mengumumkan proses penerbitan NIP PPPK sudah di atas 80 persen. Sayangnya, penerbitan SK PPPK masih di bawah 40 persen.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan bahwa ada prosedur yang harus dilewati dalam pengangkatan PPPK guru dan nonguru.

BACA JUGA:  Pemerintah Tak Mau Angkat Semua Guru Honorer, Kenapa?

Berikut ini prosedur yang dimaksud oleh Suharmen.

1. Masing-masing peserta mengisi daftar riwayat hidup (DRH) ke sistem SSCASN dan melampirkan semua persyaratan melalui sistem DocuDigital.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Gaji Honorer Cair Lagi, Sebegini Jumlahnya

2. Usai DRH dan persyaratan disampaikan ke sistem, instansi (dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian atau PPK) juga harus melengkapi dengan kontrak perjanjian kerja dan sekaligus mengusulkan penetapan NIP PPPK kepada BKN.

Prosesnya juga dilakukan pada sistem sama.

BACA JUGA:  Komisi X DPR Beberkan Janji Awal Pemerintah ke Honorer

"Kontrak kerja juga disampaikan melalui sistem yang sama," kata Deputi Suharmen.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Penjelasan BKN soal Penyebab SK PPPK Belum Terbit Meski NIP Sudah Ada, Honorer Harus Tahu

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya