Bareskrim Polri Kejar Ivan Gunawan dan DJ Una Terkait DNA Pro

Bareskrim Polri Kejar Ivan Gunawan dan DJ Una Terkait DNA Pro - GenPI.co
Bareskrim Polri siap periksa Ivan Gunawan dan DJ Una terkait DNA Pro. Foto: Screen Shot/CURHAT BANG Denny Sumargo

Dia juga memperlihatkan sejumlah foto-foto publik figur yang diduga mempromosikan aplikasi DNA Pro.

"Kami menduga ya, kami tidak menuduh mereka, kami menduga, harapannya mereka diminta diklarifikasi bantu kami untuk menjelaskan itu supaya ini bisa clear," kata Zaenul di Bareskrim Polri, Senin (28/3/2022).

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.

BACA JUGA:  Deretan Selebritas Dipanggil Polisi soal Investasi Bodong DNA Pro

Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F).

Sementara dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4).

BACA JUGA:  Kerugian Korban DNA Pro Fantastis, Polisi Masih Dalami 5 Laporan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus penipuan investasi telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022.

BACA JUGA:  Ivan Gunawan Berpose Sambil Pangku Ayu Ting Ting, Mesra Banget!

Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp 17 miliar.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya