Polres Lombok Tengah Diminta Bebaskan Korban Begal Jadi Tersangka

Polres Lombok Tengah Diminta Bebaskan Korban Begal Jadi Tersangka - GenPI.co
Polres Lombok Tengah diminta bebaskan korban begal jadi tersangka yang telah mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat. Foto: Wawan/GenPI.co NTB

"Status tersangka Amaq Sinta seharusnya dicabut karena perbuatannya tidak dapat dinyatakan sebagai perbuatan pidana," ungkapnya.

Dia menilai perbuatan Amaq Sinta memiliki alasan penghapus pidana, yaitu berupa alasan pemaaf dalam bentuk pembelaan terpaksa yang melampaui batas sehingga pelaku begal tewas.

"Jalan keluar untuk kasus Amaq Sinta yang sudah terlanjur dijadikan tersangka adalah Kapolres Loteng dengan legowo memperbaiki keputusan penyidik yang terburu-buru menetapkan status tersangka," tegas Syamsul.

BACA JUGA:  Cuaca Ekstrem, Ratusan Rumah di Lombok Tengah Terendam Air

Dia kembali menuturkan Amaq Sinta melakukan perbuatannya dalam posisi korban begal yang melakukan pembelaan terpaksa, setelah melampaui batas sehingga pelaku begal tewas.

"Penghentian penyidikan dapat dilakukan untuk memenuhi kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 ayat 2 KUHAP dan pasal 30 PERKAPOLRI nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana," tuturnya.

BACA JUGA:  Titah Bupati Lombok Tengah Demi Sukses MotoGP Mandalika

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan korban begal inisial M menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4/2022).

"Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi," terang Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana.

BACA JUGA:  Kemenpar Beri Pelatihan ke UMKM Lombok Tengah

Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua teman pelaku begal inisial WH dan HO warga Desa Beleka yang melarikan diri juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.


Artikel ini sudah tayang di Amaq Sinta Jadi Tersangka Pembunuh Begal, Ini Kata Ahli Hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya