Polres Lombok Tengah Diminta Bebaskan Korban Begal Jadi Tersangka

Polres Lombok Tengah Diminta Bebaskan Korban Begal Jadi Tersangka - GenPI.co
Polres Lombok Tengah diminta bebaskan korban begal jadi tersangka yang telah mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat. Foto: Wawan/GenPI.co NTB

"Korban begal (pelaku dugaan pembunuhan) dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," imbuh Ketut Tamiana.

Dia menyampaikan, kejadian itu bermula ketika korban akan pergi ke Lombok Timur mengantarkan nasi kepada ibunya.

Di tengah jalan di TKP korban dipepet dua orang pelaku begal.

BACA JUGA:  Cuaca Ekstrem, Ratusan Rumah di Lombok Tengah Terendam Air

Korban berupaya mempertahankan diri melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.

Tidak lama kemudian datang dua teman pelaku mengeroyok korban.

BACA JUGA:  Titah Bupati Lombok Tengah Demi Sukses MotoGP Mandalika

Namun semua pelaku berhasil ditumbangkan korban begal.

Barang bukti yang disita yakni empat unit senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan korban dan para pelaku.

BACA JUGA:  Kemenpar Beri Pelatihan ke UMKM Lombok Tengah

"Satu korban melawan empat pelaku begal mengakibatkan dua pelaku begal inisial P, 30, dan OWP, 21, warga Desa Beleka tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan," tandas dia.(*)


Artikel ini sudah tayang di Amaq Sinta Jadi Tersangka Pembunuh Begal, Ini Kata Ahli Hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya