Terobosan Terbaru Jokowi Demi ASN, TNI dan Polri, Dijamin Senang

Terobosan Terbaru Jokowi Demi ASN, TNI dan Polri, Dijamin Senang - GenPI.co
Terobosan terbaru Jokowi demi ASN, TNI dan Polri. Foto: Antara

GenPI.co - Presiden Joko Widodo menyebut para aparatur sipil negara (ASN), personel TNI dan Polri serta para pejabat negara akan segera menerima tunjangan hari raya (THR).

"Saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," ujar Jokowi di kanal YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Antara, Kamis (14/4/2022).

Selain THR dan gaji ke-13, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri aktif juga akan mendapatkan tambahan tunjangan kinerja.

BACA JUGA:  Alarm Bahaya untuk Presiden Jokowi soal Demo BEM SI

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," jelas dia.

Presiden Jokowi menambahkan aturan turunan mengenai teknis pencairan THR dan gaji ke-13 akan diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri Keuangan yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD.

BACA JUGA:  Jokowi Pertahankan Menteri Nggak Becus, Kata Sekjen Kornas-Jokowi

Seperti diketahui pada 2020, tidak semua ASN mendapatkan THR, hanya ASN eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR, sementara ASN eselon I dan II tidak mendapatkan THR.

Untuk komponen besaran THR 2020 diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

BACA JUGA:  Golkar Manut Sama Presiden Jokowi, Pengamat Beber Hal Ini

Sementara komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya