
GenPI.co - Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menyoroti laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) yang menyebut penggunaan aplikasi Peduli Lindungi berpotensi melanggar HAM.
Hikmahanto menilai tuduhan sepihak tersebut tak perlu dipusingkan pemerintah Indonesia.
"Indonesia bahkan perlu memberi pelajaran kepada AS dengan cara tidak menggubris tuduhan AS terkait aplikasi Peduli Lindungi," ujar Hikmahanto kepada GenPI.co, Minggu (17/4).
BACA JUGA: Mal Jakarta Sepi, Aplikasi Peduli Lindungi Dinilai Merepotkan
Hikmahanto mengatakan sudah saatnya Indonesia tidak mengekor terhadap keinginan negara-negara besar, termasuk AS, dalam menjalankan kedaulatannya.
Pengamat hubungan internasional itu memuji sejumlah langkah cepat pejabat tinggi Indonesia.
BACA JUGA: Ngeri, Amerika Serikat Keluarkan Ultimatum Maut untuk Rusia
"Mulai Kemenko Polhukam, Kemlu, hingga Kemenkes, telah melakukan bantahan," ungkapnya.
Rektor Universitas Jenderal A Yani itu bahkan menyanjung ucapan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut di AS sendiri juga telah terjadi pelanggaran HAM.
"Apa yang disampaikan oleh Mahfud sangat tepat. AS seolah memiliki otoritas untuk menyatakan negara lain salah, tetapi tidak bila dilakukan oleh dirinya," imbuhnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News