"Ya, kami akan panggil mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur dia.
Sebelumnya, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 12 tersangka berinisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DP.
Dari 12 tersangka, enam orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4/2022), yakni RS, R, Y, dan Frangky (F).
BACA JUGA: Polri Kejar 5 Artis yang Diduga Menerima Aliran Dana DNA Pro
Dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus, ditangkap pada Jumat (8/4/2022).
Penyidik telah terbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka yang belum ditangkap.(*)
BACA JUGA: Polisi Segera Panggil Rossa Terkait Kasus Trading DNA Pro
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News