Dimulai dari GT Kalilangkung KM 414-GT Halim KM 3.500
Aturan ganjil genap
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2022
Aturan ganjil-genap ini diberlakukan bagi seluruh kendaraan pada umumnya. Namun, dikecualikan bagi kendaraan-kendaraan tertentu, seperti
1. Kendaraan pimpinan lembaga negara;
BACA JUGA: H-14 Lebaran, Pemudik di Terminal Kalideres Terpantau Landai
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri;
BACA JUGA: Ayo Siap-Siap, Kemenhub Bakal Buka Mudik Gratis Gelombang 2
4. Kendaraan pemadam kebakaran;
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News