5. Kendaraan ambulan;
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2022
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Polri;
BACA JUGA: H-14 Lebaran, Pemudik di Terminal Kalideres Terpantau Landai
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil-genap.
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News